Kontra Memori Banding Perkara Perdata. “dari ketentuan pasal (237 kuhap) tersebut, batas jangka. Apabila pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik (in goede.
Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.