Kontra Memori Banding Pengadilan Agama. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (pasal 11 ayat (3) uu no. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam tenggang waktu;
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding. Membuat akta permohonan banding 2 lembar. Berkas banding terdiri dari 1 (satu) bundel a dan 2.